Bullying di kampus bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kasus-kasus pelecehan dan intimidasi terhadap mahasiswa oleh rekan sebaya atau bahkan dosen sering kali terjadi dan meninggalkan dampak yang serius pada korban. Salah satu contoh kasus bullying di kampus adalah kasus seorang mahasiswa yang dikeluarkan dari kelompok studi karena dianggap “tidak layak” oleh teman-temannya. Mahasiswa tersebut kemudian mengalami depresi berat dan bahkan mencoba untuk bunuh diri.
Dampak dari bullying di kampus pada korban bisa sangat merusak. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hidajat, dkk (2018), korban bullying di kampus memiliki tingkat stres yang tinggi dan berisiko mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan bahkan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Mereka juga cenderung mengalami kesulitan dalam belajar dan berinteraksi dengan orang lain, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan akademik dan sosial mereka.
Selain itu, bullying di kampus juga dapat menimbulkan ketakutan dan trauma yang mendalam pada korban. Mereka mungkin merasa tidak aman dan tidak nyaman di lingkungan kampus, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung untuk belajar dan berkembang. Dalam jangka panjang, pengalaman bullying ini juga dapat memengaruhi percaya diri dan harga diri korban, sehingga mempengaruhi kemampuan mereka untuk bersosialisasi dan berprestasi.
Untuk mengatasi masalah bullying di kampus, perlu adanya tindakan preventif yang melibatkan seluruh pihak di lingkungan kampus. Mulai dari penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya bullying, pembentukan tim anti-bullying, hingga penegakan sanksi bagi pelaku bullying. Selain itu, penting juga bagi korban bullying untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan yang memadai, baik dari pihak kampus maupun dari keluarga dan teman-temannya.
Dengan upaya bersama, diharapkan kasus bullying di kampus dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta dukungan yang mereka butuhkan. Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi seluruh mahasiswa, tanpa ada ruang untuk intimidasi dan pelecehan.
Referensi:
1. Hidajat, F., et al. (2018). Dampak Bullying terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa di Kampus. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 5(2), 89-97.
2. Suryani, A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying di Lingkungan Pendidikan Tinggi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 1(1), 45-56.